Selamat malam sob,,
Semoga dalam keadaan sehat wal'afiat...
Bertepatan di hari ke 2 bulan Ramadhan tahun ini,saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa,bagi kita semua umat muslim untuk bisa menjalankanya...
Pada kesempatan malam ini,izinkanlah saya untuk kembali membuat postingan tentang berkenaan Label Pengetahuan Agama.Pengetahuan agama islam berkenaan tentang sebuah permasalahan yang sering kita perbincangkan atau dikhayalkan bagi kita semua kaula muda.
Permasalanya yakni tentang" Hukum Pernikahan"...
Postingan ini saya dapatkan dari teman Blog saya,ya barangkali saja sobat semua ada yang belum membaca dan memahami betul tentang hukum pernikahan.Hukum pernikahan yang saya tulis bersumber dari Kitab Kuning " Qurrotul Uyun ".
Bagi para santri salafi,mungkin sudah banyak yang mengetahuinya.karena di pesantren salafi sering di di kaji bersama,setelah memenuhi batasan kriteria yang cukup bagi santri di pesantren masing-masing.
Kriterianya yang saya tahu,kebanyakan berkenaan dengan masalah umur para santri, yang sudah memenuhi untuk melaksanakan pernikahan dengan pasanganya kelak.Dan juga yang pastinya para santri tersebut sudah pada jago-jago dalam menguasai ilmu alat (Nahwu dan shorof) nya.
Tapi jangan berkecil hati,bagi kita yang bukan santri,untuk tidak bisa mengkaji hukum pernikahan yang bersumber dari kitab kuning" Qurrotul Uyun ".Karena ilmu bisa kita dapatkan dari mana saja.,contohnya dari Blog kecil ini.Hehe
Oke,,tanpa panjang lebar,kita langsung saja kaji...
Hukum Nikah (Qurratul Uyun)
1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan,takut
akan berbuat zina jika tidak nikah.
2. Sunah, bagi orang yang mengharapkan keturunan, dan ia
tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah,baik dia ingin atau tidak,meskipun
pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak
mengharapkan keturunan,serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak
wajib.
4. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina,tidak mengharapkan keturunan,dan tidak memutuskan ibadah yang tidak
wajib.
5. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita,karena
tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki
pekerjaan haram,meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.
Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita,
dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi
wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali
nikah. Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Alalamah AlHadari
menazhamkannya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:
واجب على الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال امكنا
”Wajib bagi yang takut berbuat zina
# untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan”
وزيد في النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال
Nikah wajib bagi wanita, yang tidak
memiliki harta # karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi
pria".
وفي ضياع واجب و النفقة # من الخبيث حرمة متفقه
"Jika kewajiban (itu)
diabaikan, (atau) nafkah istri # dari jalan haram, para ulama sepakat nikah
hukumnya haram"
لراغب أو راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجب
"Bagi yang Ingin menikah, atau
ingin punya anak, disunahkan untuk menikah # walaupun amal yang tidak wajib
menjadi sia-sia karena nikah"
ويكره ان به يضيع النفل # وليس لفيه رغبة او نس
"Dan di makruhkan nikah apabila
bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak
ingin punya keturunan".
وان انتفى ما يقتضى حكمًا مضى # جاز النكاح با لسوى المرتضى
"Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada #
maka nikah atau tidak, maka hukumnya mubah".
Dan berbeda pendapat ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan keduaduanya. Karena nikah tidak menjadi penghalang untuk orang melakukan ibadah terusmenerus.
Demikianlah post tentang Hukum Nikah Dalam Kitab Kuning "Qurrotul Uyun",semoga dapat membantu dan bermanfa'at.
Thank To 7Terjemah
Thank To 7Terjemah
Salam Zae
nice share bro, kerennn
ReplyDeletesouvenir murah